Kuasa hukum Yaqut Cholil Qoumas menilai JPU KPK salah tafsir keputusan terkait kuota haji. Yaqut didakwa merugikan negara Rp622 miliar dalam kasus ini.
Pengelola Cipali menyatakan siap mengawal kelancaran arus mudik libur Natal dan Tahun Baru 2020/2021. Foto (Liputan6.com / Panji Prayitno)perjalanan Indonesia
Danantara Libatkan Gojek-Grab di Proyek Motor Nasionalrumah tangga